BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan
negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme
karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya
sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang
kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya
sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan
negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner
maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1) Definisi system Pemerintahan?
2) Pengelompokkan system pemerintahan?
3) Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia?
4) Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen?
5) Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)?
6) Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain?
7) kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia?
8) Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia?
9) Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia?
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
10) Definisi system Pemerintahan
11) Pengelompokkan system pemerintahan
12) Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
13) Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
14) Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
15) Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
16) kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
17) Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
18) Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika:
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN:
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN:
2.1. Definisi system Pemerintahan
2.2. Pengelompokkan system pemerintahan
2.2.1. system pemerintahan Presidensial
2.2.2. system pemerintahan Parlementer
2.2.3.system pemerintahan Campuran
2.3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.3.1.Tahun 1945 – 1949
2.3.2.Tahun 1949 – 1950
2.3.3.Tahun 1950 – 1959
2.3.4.Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
2.3.5.Tahun 1966 – 1998
2.3.6.Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
2.4. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
2.5.Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
2.6.Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
2.7.kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
2.8.Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
2.9. Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
BAB III PENUTUP:
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi system Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang
menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislative maupun yudikatif.
2.2. Pengelompokkan system pemerintahan
2.2.1system pemerintahan Presidensial
Merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden
dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan
sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2.2.2.system pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari
dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau
parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena
itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif
dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah
republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan
sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang
kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat
Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara
kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan
kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala
negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
•
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen
dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
2.2.3.system pemerintahan Campuran
Dalam
system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system
pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain
memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
2.3.Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.3.1.Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.
a.
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden
menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan
GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.3.2.Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah
system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet
parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
2.3.3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50
pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
2.3.4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan
oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan
pendapat.
2.3.5.Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto
lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama.
Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei ’98.
2.3.6.Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang
gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis
dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
2.4. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
a) Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b) DPR sebagai pembuat UU.
c) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
d) DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
e) MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f) BPK pengaudit keuangan.
2.5.Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
• Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
• Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
• Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
• Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
2.6.Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi
dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara
Presidensial dan Parlementer.
2.7.kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
• Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
• Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
• Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2.8.Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2.9. Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
1. Badan Legislatif
a.
Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan
Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Istilah
system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan
pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata
perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan
negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk
pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan
berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet
ministrial.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital
3.2. Saran-Saran
Memperbanyak pengetahuan dengan media massa, membaca buku, dan banyak mengikuti berita-berita di televise.
Belajar dengan tekun dan giat untuk para pelajar.
Bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk menjaga stabilitas di pemerintahan kita.