Kamis, 18 September 2014

Integral (III) – Menghitung Volume Benda Putar

Ada 2 metode menghitung volume benda putar dengan menggunakan integral, yaitu:
1. Metode cakram
  • berdasarkan rumus Volume = Luas Alas × tinggi
  • Luas Alas selalu berupa lingkaran sehingga Luas Alas = πr2 (r adalah jari-jari putaran)
  • digunakan jika batang potongan yang dipilih tegak lurus dengan sumbu putar

2. Metode cincin silinder
  • berdasarkan pengertian bahwa jika suatu luasan diputar terhadap sumbu tertentu, akan terbentuk suatu benda putar dengan volume sebesar luasan tersebut dikalikan dengan keliling putaran
  • karena keliling lingkaran = 2πr, jika luas bidang yang diputar = A, maka volume = 2πr × A
  • digunakan jika batang potongan sejajar dengan sumbu putar

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada penjelasan dan contoh-contoh berikut ini:
Diputar pada sumbu x
Contoh 1:
Hitung volume benda putar yang terbentuk jika daerah yang dibatasi oleh kurva y = x2, sumbu x, dan 0 ≤ x ≤ 2 diputar terhadap sumbu x

Metode cakram:


Metode cincin silinder:
 

CARA MENGHILANGKAN KETIAK HITAM

TIPS MENGATASI KETIAK HITAM | CARA MENGHILANGKAN KETIAK HITAM

Setiap orang khususnya wanita pasti ingin terlihat cantik dari luar maupun dalam. Sekalipun di bagian yang tidak sering terlihat seperti ketiak. Jangan anggap sepele jika ketiak Anda menghitam, karena akan sangat mengganggu penampilan bahkan dapat mengurangi rasa percaya diri Anda, terlebih lagi jika Anda adalah penggemar pakaian tanpa lengan.
Selain mengganggu penampilan, ketiak yang hitam juga menimbulkan kesan negatif bahwa si empunya kurang menjaga kebersihan. Banyak cara yang di tawarkan untuk membantu mencerahkan ketiak yang hitam. kali ini saya mencoba memberikan cara alami mengatasi ketiak hitam. Namun sebelumnya perlu diketahui mengapa ketiak bisa menjadi hitam?

PENYEBAB KETIAK MENJADI HITAM

1 .Mencabut dan Mencukur Bulu Ketiak
Bulu ketiak terkadang membuat risih wanita pada umumnya, hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa bulu ketiak harus dicukur atau dicabut. Akan tetapi,hati-hatilah kulit ketiak bisa iritasi jika terlalu sering menghilangkan bulu ketiak dengan cara tersebut. Hal ini juga dapat menimbulkan bekas luka yang menyebabkan kulit ketiak lebih hitam dari aslinya.
2. Faktor Hormonal
Contonya saat kehamilan, kulit ketiak dan beberapa bagian tubuh seperti leher dan pinggang akan mengalami penggelapan. Hal tersebut dikarenakan aktivitas hormonal saat hamil memungkinkan pelepasan terlalu banyak pigmen coklat sehingga kulit di beberapa bagian tubuh akan menghitam.
3. Pemakaian Deodoran / Bedak
Bukan haram hukumnya memakai deodoran atau bedak demi menghindari bau badan. Tapi pada kasus tertentu, kandungan wewangian dalam deodorant dan bedak dapat memicu perubahan warna. Selain itu, perubahan warna pada ketiak juga dipicu oleh bakteri yang akan mengubah sisa-sisa bedak dan deodoran yang tertinggal di ketiak.
4. Gesekan Kulit dengan Pakaian
Gesekan pakaian yang keras pada kulit seperti pakaian berbahan jeans juga dapat memicu perubahan warna pada ketiak menjadi menghitam.

CARA ALAMI MENGHILANGKAN KETIAK HITAM

Berikut beberapa cara alami menghilangkan noda hitam di ketiak Anda.
1. Campuran Jeruk Nipis & Mentimun
Jeruk nipis dan mentimun bisa Anda manfaatkan sebagai masker untuk kulit ketiak Anda. Yaitu dengan cara mencampurkan 1 sdt jeruk nipis dengan 1 sdt jus mentimun dan sejumput bubuk kunyit. Oleskan campuran bahan tersebut di ketiak Anda, tunggu kurang lebih 20 menit, lalu bilas dengan air bersih.
2. Buah Pepaya
Kandungan enzim yang terdapat dalam buah pepaya, ternyata juga dapat berfungsi sebagai pembersih kulit. Parutlah pepaya yang belum terlalu masak sampai halus. Gunakan pepaya yang sudah diparut di ketiak Anda setiap Anda selaesai mandi, tunggu beberapa menit lalu bilas sampai bersih.
3. Bubuk Tawas & Jeruk Nipis
Bubuk tawas mengandung alumunium sulfat yang dapat menghilangkan warna ketiak yang hitam karena iritasi. Campurkan tawas dan irisan jeruk nipis yang sudah dihilangkan bijinya, lalu gosokkan di ketiak Anda setelah selesai mandi. Jangan lupa untuk membilasnya sampai bersih. Selain kaya akan vitamin C, jeruk nipis juga dapat bekerja untuk mengontrol keringat dan meregenerasi kulit.
4. Waxing
Anda bisa menggunakan cara waxing untuk menghilangkan rambut di ketiak daripada mencukur. Waxing mampu menghilangkan kulit mati di sekitar ketiak. Dan juga dapat membersihkan kulit di sekitarnya.
Jika beberapa cara alami mengatasi ketiak hitam tersebut di atas belum berhasil membuat ketiak Anda putih kembali, Anda bisa mengkonsultasikan kondisi ketiak Anda pada dokter kulit. Ahli kulit akan mencari tahu apa penyebab ketiak Anda menghitam lalu memberikan solusi bagaimana cara mengatasinya secara efektif.

Termasuk juga bila ketiak Anda sudah terlanjur berwarna hitam karena berbagai sebab selain efek dari kehamilan. Anda perlu seorang ahli untuk mengetahui apa yang menyebabkan ketiak Anda menghitam dan cara paling efektif untuk memutihkannya. Hindari untuk menggunakan bahan pemutih ketiak tanpa resep dari dokter.

CARA MENINGGIKAN TINGGI BADAN

TIPS MENAMBAH TINGGI BADAN SECARA ALAMI | CARA ALAMI AGAR BADAN CEPAT TINGGI

Tubuh dengan tinggi badan yang ideal tentu dambaan setiap orang. Kecepatan pertambahan tinggi badan berbeda tiap orang tergantung usaha kita masing-masing. Sebelum saya sampaikan tips cara cepat meninggikan badan perlu diketahui beberapa hal di bawah ini.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi badan

1. Cukup Gizi. Pastikan kita kecukupan protein, lemak, vitamin (seperti vitamin A dan D) dan mineral (seperti zat besi, kalsium, seng dan yodium) karena sangat mempengaruhi peninggian badan.
2. Faktor Keturunan juga menentukan tinggi badan seseorang. Orang tua yang memiliki tinggi badan ideal membuka potensi memilik anak dengan tinggi pula.
3. Hormon pertumbuhan berfungsi merangsang pertumbuhan tulang. Hormon tiroid dibutuhkan untuk dalam melancarkan proses metabolismetubuh. Hormon seks, yang terdiri dari hormon estrogen, progesteron dan androgen, bertugas dalam proses pematangan seksual.
4. Dukungan lingkungan. Kurangnya imunisasi, kasih sayang yang cukup dan kebutuhan ekonomi dapat mempengaruhi nafsu makan, kebutuhan kesehatan. Sehingga proses peninggian badan pun terhambat.

Aktifitas yang dapat mengoptimalkan tinggi badan

1. Stretching : gerakan meregangkan badan. Sehingga tulang-tulang punggung tertarik memanjang. Jika gerakan ini dilakukan secara rutin dan intensif maka dapat membantu merangsang penambahan panjang tulang-tulang punggung.
2. Hanging : bergantung dengan kedua tangan. Gerakan ini sangat merangsang pemanjangan tulang-tulang punggung.
3. Kicking : menendang-nendangkan kan kaki. Gerakan ini merangsang pertumbuhan tulang kaki sehingga memanjang secara optimal.
4. Biking : bersepeda dapat merangsang pertambahan panjang kaki. Menapak pedal secara rata, tidak jinjit. Punggung tegap, tidak membungkuk. Jika setiap hari bersepeda dalam jarak yang cukup jauh, dapat membantu merangsang pertambahan panjang kaki.
5. Swimming : Pada waktu berenang, seluruh badan mengalami peregangan dari badan sampai ujung kaki. Disamping itu, gerakan renang hampir melibatkan semua otot-otot tubuh.
6. Olahraga basket atau voli sangat baik merangsang pertumbuhan badan. karena tubuh sering melakukan loncatan-loncatan keatas. Loncatan melawan gravitasi, menimbulkan peregangan pada seluruh tubuh.

CARA CEPAT MENAMBAH TINGGI BADAN ALAMI

1. Perbanyak olahraga di pagi hari. Jogging, senam, voli, terutama basket dan renang.
2. Cukup istirahat tidur 7-8 jam sehari secara teratur dan bangun pagi.
3. Cukupi gizi dengan konsumsi nutrisi dan vitamin. Banyak minum susu berkalsium tinggi dan zat besi.
4. Makan teratur dan hindari stress.
5. Kalau perlu minum obat peninggi badan alami.
6. Jangan lupa berdoa.

Demikian beberapa cara menambah tinggi badan yang dapat kita lakukan. Semoga bermanfaat.

PATAH HATI, BERSYUKUR

PATAH HATI, BERSYUKUR
Oleh: Harkaman
 Hari ini adalah hari yang sangat mengesalkan bagiku. Kecewa dan sedih itulah yang kurasakan. Bahkan sempat berpikir untuk mengakhiri cerita hidupku. Bagaimana tidak sedih dan kecewa, hubunganku selama 5 tahun dengan Nanda Pratama  sia-sia saja. Dia pergi dan mencapakkanku begitu saja. Janji manis yang pernah terucap , hanya sekadar janji “Aku akan selalu mencintaimu honey dan apapun yang terjadi aku akan menyayangimu ”.
“Ah…… Masa indah bersamanya tinggal sebuah kenangan.”
“Ah…… Dia menyakiti perasaanku.” Kataku lirih dalam hati.
Aku hanya diam di sudut kelas, suasana benar-benar hening, hanya ada aku. Karena sekarang adalah waktu makan siang. Namun tanpa kusadari Ningsi sahabatku yang dari tadi merasa aneh dengan tingkah aku hari ini, sejak tadi mengamatiku. Siang ini dia tidak langsung ke kantin sebagaiamana biasanya, namun dia mengintip dari luar kelas. Tak lama kemudian dia pun menghampiriku.
“Ada masalah apa say”? Katanya sambil tersenyum. (Aku yakin itu adalah senyum yang tulus, tanpa kebohongan sedikit pun. Tapi aku tidak merasa tergugah sedikitpun. Sepertinya senyum itu tidak ada artinya bagiku saat ini. Mataku dibutahkan oleh sebuah perasaan yang karu-karuan).
“Tidak ada kok” Jawabku singkat.
“Ayolah…. Aku tahu kau sedang dalam masalah, cerita dong!” Bujuk Ningsi yang sedang duduk di sampingku.
Mendengar bujukan Ningsi, aku terdiam sejenak, kemudian bercerita kepadanya “Nanda putusin aku” jawabku sambil mengeluarkan air mata kepedihan. Sungguh sakit menyebut namanya, nama yang dulu indah bagiku, namun jadi duri kala ini. Kami sama-sama diam, sebelum Ningsi memecah suasana dengan menasihatiku.
“Kenapa bersedih? Biarlah dia pergi, toh dia bukan siapa-siapa kamu. Haruskah kamu tangisi orang yang tidak peduli denganmu, apa lagi dia bukan Suamimu.”
Aku hanya sedikit mengangguk mendengarkan nasihat Ningsi. Kemudian dia melanjutkannya.
“Kamu ingin dia tetap bersamamu, memangnya dia itu siapanya kamu? Pacar? Hanya pacar. Apalah artinya pacar. Tidak ada yang bisa kau banggakan darinya, karena dia bukanlah milikmu.” Ningsi menarik nafas dalam-dalam dan kurasakan hembusannya mengenai pipiku.
“Say….! Hanya Kekasih Halal yang pantas kita banggakan, bukan Pacar.”
“Say…..! Kita ini mahasiswa jurusan agama, kamu pasti tahu batas-batas pergaulan antar wanita dengan laki-laki, apa ada di dalam agama pembahasan tentang pacar? Apa ada pembahasan tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pacar? Tidakkan? Yang ada adalah pembahasan tentang hak dan kewajiban anatar suami dan istri”
“Aku yakin ini adalah yang terbaik yang Allah berikan kepadamu dan kuharap kau juga berpikir seperti itu, Tahukan ayat ini ‘Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”?[1]
Aku masih diam saja mendengarnya, sampai ia berdiri hendak pergi. Ningsi berjalan meninggalkanku, namun dia menoleh dan memandangiku.
“Say….! Percayalah! Jodoh tidak akan kemana, orang yang baik akan mendapatkan yang terbaik.”
“Ia, terima kasih say..!” Jawabku sambil menghapus air mata dan sedikit memberikan senyuman kapada Ningsi, walau itu adalah senyuman yang sangat tipis.
Perlahan-lahan persaanku mulai membaik. Sepertinya apa yang dikatakan Ningsi memang benar, tidak ada yang perlu disesali dan dijadikan beban pikiran. Lalu kuangkat kedua tanganku dan kuhadapkan wajahku ke langit:” Ya. Allah…Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku tahu keputusan-Mu selalu yang terbaik. Engkau memberikan apa yang hamba-Mu inginkan, bukan apa yang diinginkan. Ya Allah…… berikan ketabahan dalam menanti kekasih halalku. Dan terima kasih Engkau telah menjauhkanku dari perbuatan aniaya”.

[1]QS. Al-Baqarah: 216

SISTEM PEMERINTAHAN

SISTEM PEMERINTAHAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1) Definisi system Pemerintahan?
2) Pengelompokkan system pemerintahan?
3) Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia?
4) Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen?
5) Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)?
6) Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain?
7) kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia?
8) Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia?
9) Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia?

1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
10) Definisi system Pemerintahan
11) Pengelompokkan system pemerintahan
12) Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
13) Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
14) Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
15) Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
16) kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
17) Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
18) Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia

1.4. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika:

HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN:
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN:
2.1. Definisi system Pemerintahan
2.2. Pengelompokkan system pemerintahan
2.2.1. system pemerintahan Presidensial
2.2.2. system pemerintahan Parlementer
2.2.3.system pemerintahan Campuran

2.3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.3.1.Tahun 1945 – 1949
2.3.2.Tahun 1949 – 1950
2.3.3.Tahun 1950 – 1959
2.3.4.Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
2.3.5.Tahun 1966 – 1998
2.3.6.Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

2.4. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
2.5.Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
2.6.Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
2.7.kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
2.8.Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
2.9. Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia

BAB III PENUTUP:
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA







BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi system Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
2.2. Pengelompokkan system pemerintahan
2.2.1system pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2.2.2.system pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
• Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

2.2.3.system pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.

2.3.Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.3.1.Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.
a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.3.2.Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
2.3.3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
2.3.4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
2.3.5.Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
2.3.6.Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
2.4. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
a) Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b) DPR sebagai pembuat UU.
c) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
d) DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
e) MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f) BPK pengaudit keuangan.
2.5.Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
• Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
• Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
• Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
• Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
2.6.Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
2.7.kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
• Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
• Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
• Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2.8.Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
 Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
 Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
 Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
 Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2.9. Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
1. Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden







BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital
3.2. Saran-Saran
 Memperbanyak pengetahuan dengan media massa, membaca buku, dan banyak mengikuti berita-berita di televise.
 Belajar dengan tekun dan giat untuk para pelajar.
 Bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk menjaga stabilitas di pemerintahan kita.

PENJABARAN SILA-SILA PANCASILA

PENJABARAN SILA-SILA PANCASILA


    Berikut adalah penjabaran sila-sila Pancasila :
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Menyatakan keimanan dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
            b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar dengan kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia itu semua sederajat, maka dikembangkan sikap saling manghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c.       Sila Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persaatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d.     Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menjunjung tinggi dan menghayati hasil dari keputusan musyawarah, karena itu semua pihak harus mau untuk menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh tangung jawab. Kepentingan bersama lebih utama daripada kepentingan pribadi atau golongan. Keputusan yang diambil harus menjunjung tinggi nilai keadilan serta dapat dipertanggung jawabkan.
e.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak dan kewajiban itu sama kedudukannya dalam menciptakan keadilan dalam masyarakat. Perlu dikembangkan perbuatan yang luhur dan sikap kegotong royongan dan kekeluargaan. Maka perlu kesinambungan antara hak dan kewajiban untuk menjaga keadilan terhadap sesama.

Rabu, 17 September 2014

Rumusan-rumusan Pancasila



Rumusan-rumusan Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan II: Soekarno, Ir.
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan
Rumusan Trisila
  1. Sosio-nasionalisme
  2. Sosio-demokratis
  3. ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
  1. Gotong-Royong
Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan V: PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
Rumusan VIII: UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:
  1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
  2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan IX: Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.
Rumusan X: Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Epilog
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).